Kemenhub Ajak Pengusaha Kelola Distribusi Barang Secara Tepat

[original_title]

Meritagehighlands.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau pelaku usaha untuk menyesuaikan distribusi barang dengan kebijakan pembatasan angkutan yang berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Pembatasan ini diterapkan tanpa jeda dari 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dan diharapkan dapat meningkatkan keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Rudi Irawan menjelaskan bahwa pengusaha disarankan untuk memanfaatkan kendaraan barang dengan konfigurasi sumbu tiga di luar jam yang telah ditentukan. Pembatasan angkutan barang ini memberikan kesempatan bagi kendaraan untuk beroperasi di jalan arteri antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, sehingga dapat mengurangi kemacetan yang sering terjadi di periode liburan.

Berdasarkan survei, pemerintah memperkirakan potensi pergerakan masyarakat mencapai 119,5 juta orang, yang menjadi dasar penetapan kebijakan ini. Kebijakan tersebut, yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama antara beberapa kementerian dan Korlantas Polri, tidak hanya ditujukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas tetapi juga untuk melindungi kepentingan pengusaha logistik.

Meskipun ada pembatasan, beberapa jenis barang, seperti bahan bakar, uang, dan kebutuhan dasar, dibebaskan dari regulasi ini. Namun, untuk kendaraan yang mendapatkan pengecualian, diwajibkan untuk memiliki surat muatan yang lengkap.

Dalam konteks ini, Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anne Patricia Sutanto, menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu distribusi barang di Indonesia, yang dapat berimplikasi pada biaya operasional dan penumpukan inventaris. Apindo telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah agar barang-barang penting tidak terkena pembatasan.

Baca Juga  Polri Tanggapi Gugatan MK Terkait Syarat Pendidikan Anggota S1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *