PP Tunas Mulai Berlaku Hari Ini, Platform Pelanggar Dikenakan Sanksi

[original_title]

Meritagehighlands.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi platform digital yang tidak mematuhi amanat perlindungan anak. Pernyataan ini disampaikan seiring dengan diterapkannya Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang efektif mulai 28 Maret 2026.

Meutya menegaskan bahwa semua entitas bisnis digital di Indonesia wajib beradaptasi dengan peraturan baru ini. “Pemerintah menginstruksikan agar semua platform digital menyesuaikan produk dan layanan mereka sesuai regulasi. Kepatuhan hukum adalah keharusan,” ungkapnya di Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Menkomdigi mengingatkan bahwa semua platform digital seharusnya menerapkan aturan perlindungan anak secara universal tanpa membedakan lokasi, serta tidak melakukan pembedaan dalam kepatuhan terhadap regulasi di berbagai negara. “Prinsip universalitas dan nondiskriminatif harus dijunjung tinggi,” kata Meutya.

Sebagai langkah pengawasan, pemerintah mengimbau para platform yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera berbenah. Jika tidak, sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberian surat teguran atau pemutusan akses.

Dalam kesempatan ini, Meutya memberikan apresiasi kepada dua platform, yakni X dan Bigo Live, yang telah mematuhi PP Tunas. Sementara itu, TikTok dan Roblox diakui bersikap kooperatif, sedangkan Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan ini.

Regulasi ini ditujukan untuk membatasi akses anak ke platform digital berisiko tinggi. Beberapa sanksi, mulai dari teguran hingga penghentian akses, siap diterapkan bagi yang melanggar. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.

Baca Juga  Prabowo Utus Surat Khusus untuk Mantan Menteri yang Reshuffle

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *