PDIP Kecam Pengeroyokan Balita di Surabaya dan Serukan Tindakan Negara

[original_title]

Meritagehighlands.com – Kasus penyiksaan terhadap balita berinisial KRN (4) di Lakarsantri, Surabaya, menarik perhatian Kapoksi Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina. Balita tersebut diduga disiksa oleh paman dan bibinya, Ufa Fahrul Agusti (30) dan Sellyna Adika Wahyuni (26), selama dua bulan. Penyiksaan tersebut termasuk tindakan ekstrem seperti dibotaki dan diberi makanan kucing.

Selly menegaskan pentingnya penerapan hukuman berat bagi para pelaku agar memberikan efek jera. Dia mengacu pada pernyataan Ketua DPR, Puan Maharani, mengenai perlunya hukuman maksimum berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 yang diubah oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Selly, insiden ini bukanlah sekadar tindakan kriminal individual, melainkan menggambarkan lemahnya sistem perlindungan anak yang ada saat ini.

Selly menekankan bahwa kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur harus mendapatkan perhatian serius. Dia juga mengungkapkan keprihatinan atas minimnya rasa aman bagi anak-anak dalam sistem perlindungan yang ada. “Apa yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa negara belum memberikan rasa aman bagi anak-anak dan mempertontonkan hilangnya jiwa kemanusiaan,” ujarnya.

Dia meminta agar kasus ini diusut dengan cepat dan transparan. Lebih lanjut, Selly meminta agar KRN mendapatkan dukungan psikologis pasca-trauma akibat penganiayaan yang dialaminya. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi pengingat perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi penitipan anak dalam lingkungan keluarga.

Baca Juga  Video Call Pramugari Sebelum Pesawat ATR 42-500 Jatuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *