Pemilik WO Marwah Terancam Penjara 4 Tahun, Tipu 58 Calon Pengantin

[original_title]

Meritagehighlands.com – Pasangan suami-istri berinisial RM dan ER, yang merupakan pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap 58 pasangan calon pengantin. Polisi menyebutkan bahwa kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2,6 miliar. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama empat tahun berdasarkan Pasal 486 dan 492 KUHP.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, pihaknya masih melakukan pendataan dan berpotensi menemukan lebih banyak korban. “Hingga saat ini, kami mengetahui ada 58 klien dari WO Marwah yang mengalami kerugian signifikan,” ungkapnya. Keduanya ditangkap di Bandung Barat dan saat ini tengah dalam proses penahanan.

Untuk mencegah kejadian serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memilih WO. Bayu menekankan pentingnya melakukan verifikasi terhadap rekam jejak WO sebelum memilih, terutama jika mereka menawarkan paket dengan harga yang tergolong murah. “Kami menghimbau agar calon pengantin lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan penawaran yang tidak wajar,” tambahnya.

Tindakan RM dan ER menyebabkan mereka tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan para korban. Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada korban lainnya. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menegaskan bahwa tersangka telah sepenuhnya diproses hukum.

Baca Juga  Polemik Ijazah Jokowi, JK Ragu Kualitas Video Rismon Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *