Kurir 5 Kg Sabu Ditangkap di Makassar, Terkendali Residivis

[original_title]

Meritagehighlands.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap M. Yusran Aditya, seorang kurir narkoba yang terlibat dalam pengedaran lima kilogram sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu dini hari, 19 April 2026, setelah penyelidikan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, peredaran ini terhubung dengan jaringan yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Indriati, yang merupakan residivis kasus narkotika. M. Yusran Aditya ditugaskan untuk mengambil sabu dari daerah Pinrang dan Sidrap, kemudian membawanya ke Makassar.

Selama penangkapan, tim berhasil menemukan barang bukti yang disimpan di lokasi berbeda. Selain itu, penggeledahan di rumah orang tua tersangka di Jalan Barukang Utara mengungkap adanya satu kardus berisi lima bungkus sabu, dengan total berat sekitar lima kilogram. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 9,06 miliar, yang dapat menyelamatkan sekitar 25.184 jiwa.

Yusran mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang ia antar. Dia dan istrinya, Nasrah, menggunakan usaha laundry sebagai kedok untuk menjalankan bisnis narkotikanya. Nasrah dan Indriati kini masuk dalam daftar pencarian orang, dengan dugaan kuat terlibat dalam pengendalian jaringan narkoba di wilayah tersebut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan narkoba ini, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga  Keluarga Arya Daru Protes Polisi Tak Ungkap Luka Memar di Dada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *