KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji Berdasarkan Analisis Pansus

[original_title]

Meritagehighlands.com – KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Informasi ini diperoleh dari Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 yang telah berkoordinasi dengan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan dari pansus sangat membantu dalam memperjelas kasus ini dan telah dianalisis oleh penyidik KPK.

Budi menambahkan bahwa informasi ini telah menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan pemanggilan dan penggeledahan terhadap sejumlah pihak yang terkait. Proses penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan lebih lanjut berdasarkan temuan pansus. Kasus ini muncul setelah Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, yang dipecah menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Menyusul hal tersebut, KPK mendapati bahwa pembagian kuota haji khusus melanggar ketentuan yang ada, yang menyatakan bahwa kuota haji khusus seharusnya tidak lebih dari 8 persen dari total kuota nasional. Diduga terjadi kolusi dalam pembagian kuota antara kementerian agama dan biro perjalanan haji, yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

KPK saat ini telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang, kendaraan, dan properti, dalam konteks kasus ini. Pendalaman lebih lanjut menyingkap bahwa dana yang disita berasal dari pengembalian biaya yang diminta oleh oknum dari Kemenag, yang khawatir akan dampak dari pengawasan Pansus Haji DPR. Dengan demikian, KPK berusaha mengungkap lebih jauh tentang praktik-praktik korupsi di sektor haji.

Baca Juga  Mentrans Serahkan 400 SHM kepada 200 Transmigran di Sumba Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *