KPK Panggil Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah Terkait Ardito Wijaya

[original_title]

Meritagehighlands.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah, Andi Carda, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif, Ardito Wijaya. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, di mana Andi Carda diharapkan memberikan keterangan terkait kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan informasi tersebut kepada jurnalis pada hari Senin. Selain Andi, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta yang memiliki inisial AGM dan SH untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi ini.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 hingga 10 Desember 2025, yang berhasil mengamankan lima orang. Kelima tersangka yang diumumkan pada 11 Desember 2025 meliputi Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri. Mereka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Menurut dugaan KPK, Ardito Wijaya menerima sekitar Rp5,75 miliar dalam kerangka kasus ini, dengan sebagian besar dana—sekitar Rp5,25 miliar—digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga  Golkar Pastikan Paket Natal Tiba di Pengungsian Sibalanga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *