Meritagehighlands.com – Keluarga Ilham Pradipta, kepala cabang bank di Jakarta yang ditemukan tewas, mendesak agar 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana. Dalam pernyataannya, pengacara keluarga Boyamin Saiman menegaskan bahwa mereka meminta penerapan Pasal 340 KUHP yang dapat mengancam hukuman mati bagi para pelaku.
Menurut Boyamin, meskipun pihak kepolisian lebih memilih untuk mengenakan pasal yang terkait penculikan, bukti menunjukkan bahwa ada unsur perencanaan dalam kasus ini. Ia menyatakan, waktu yang dihabiskan antara penculikan dan pembunuhan menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan tindakan tersebut. “Oleh karena itu, para penculik yang terlibat, meskipun tidak terlibat langsung dalam penganiayaan, tetap dapat dikenakan Pasal 340,” ungkapnya.
Polda Metro Jaya sedang mengambil langkah cepat dalam mengusut kasus ini. Boyamin juga menjelaskan bahwa keluarga merasa Ilham telah menyadari adanya ancaman sebelum insiden tersebut. Dalam beberapa hari terakhir, terdapat tanda-tanda mencurigakan, seperti Ilham yang tidak memarkir mobilnya di rumah dan bahkan merokok, padahal sebelumnya tidak.
Beberapa fakta mencurigakan juga terungkap, termasuk keberadaan mobil asing di sekitar rumah Ilham di Bogor. Selain itu, seseorang yang ingin mengurus ATM dengan identitas diragukan juga sempat hadir. Dengan berbagai bukti ini, keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
Kepolisian, sementara itu, mengonfirmasi bahwa pada tahap awal mereka lebih fokus pada dugaan penculikan, yang pada akhirnya berujung pada kematian korban. Penegasan ini datang dari Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, yang menjelaskan bahwa niat awal pelaku adalah untuk menculik, meskipun hasil akhirnya tragis.