Guru Ponpes Terlibat Mesum, Tabrak Polisi di Tol Rangkasbitung

[original_title]

Meritagehighlands.com – Seorang guru di pondok pesantren berinisial ED berusia 27 tahun ditangkap setelah menabrak dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Lebak, Banten, pada Minggu sore, 1 Oktober 2026. Insiden ini terjadi ketika petugas mendapati mobil Toyota Avanza yang dikemudikan ED berhenti di bahu jalan tol saat melakukan patroli rutin.

Kejadian bermula ketika anggota PJR mencoba menghentikan kendaraan untuk memastikan kondisi pengemudi. Namun, ED yang panik karena ketahuan berbuat mesum bersama seorang perempuan di dalam mobil, langsung mengemudikan kendaraannya dan menabrak kedua petugas. Salah satu korban, Bripda Rizki Novyandri, bahkan terseret sejauh tiga kilometer sebelum terlempar ke aspal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, menjelaskan bahwa pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap keesokan harinya di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Dalam pemeriksaan, ED mengaku merasa ketakutan akan reputasinya sebagai seorang guru jika diketahui melakukan tindakan asusila.

ED dan pacarnya, yang juga dijadikan tersangka, telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 466 KUHP dan Pasal 348 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan dan perlawanan terhadap pejabat yang sedang bertugas. Diancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun, kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan perilaku yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, terutama oleh seorang pendidik. Penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait insiden tersebut.

Baca Juga  Elif Eralp: Politikus Turki di Jerman yang Mengagumi Zohran Mamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *