Meritagehighlands.com – Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus tabrak lari yang melibatkan dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten di Tol Serang–Panimbang, tepatnya di kilometer 70. Penangkapan ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda.
Dalam keterangan resmi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyatakan bahwa petugas telah menciduk dua orang yang diduga kuat terlibat dalam insiden tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial ED dan AM. ED ditangkap di daerah Pandeglang, sementara AM berhasil diamankan di wilayah Serang. Kedua tersangka diketahui merupakan pasangan yang telah bertunangan.
Kronologi kejadian bermula ketika dua anggota PJR mendekati kendaraan Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol. Menghadapi tindakan petugas, pengemudi mobil tersebut menjadi panik dan berusaha melarikan diri. Meskipun menyadari bahwa salah satu petugas tersangkut di bagian depan kendaraannya, pengemudi tetap melaju dengan kecepatan tinggi sejauh kurang lebih tiga kilometer tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Akibat insiden ini, kedua personel PJR mengalami luka-luka, di mana salah satunya mengalami cedera serius dan saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Maruli. Penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.