Djunaidi Nur Terbukti Suap Rp 2,5 Miliar ke Mantan Dirut Inhutani V

suap

14 January 2026 – djunaidi nur suap dinyatakan terbukti setelah majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa terdakwa Djunaidi Nur melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap senilai total SGD 199.000 atau setara sekitar Rp 2,5 miliar kepada mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (14/1/2026), Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono menyatakan Djunaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan tersebut, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan apabila denda tidak dibayar.

Majelis hakim memaparkan bahwa uang suap itu diserahkan dalam dua tahap oleh Djunaidi kepada Dicky. Uang tersebut menurut fakta persidangan digunakan antara lain untuk membeli stik golf dan melunasi pembayaran mobil jenis Rubicon atas nama Dicky.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Djunaidi pidana penjara 3 tahun 4 bulan beserta denda Rp 100 juta. Jaksa meyakini bahwa uang itu diberikan untuk memengaruhi kebijakan Dicky supaya menjalin atau mempertahankan kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara pihak terdakwa dengan Inhutani V.

Selain vonis terhadap Djunaidi, majelis hakim juga memutus bahwa asisten pribadi terdakwa, Aditya Simaputra, terbukti terlibat membantu penyerahan sejumlah uang tersebut dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1,5 tahun serta denda Rp 50 juta.

Putusan ini menjadi lanjutan dari proses hukum yang telah bergulir sejak dakwaan terhadap kedua terdakwa terkait suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V.

Baca Juga  Aya Alias Aliyah Balqis, Selebgram Malaysia yang Hebohkan Perselingkuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *