Atur Jatah dan Setor Uang ke Pejabat Kementerian Agama

[original_title]

Meritagehighlands.com – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam manipulasi pengaturan kuota haji serta memberikan suap kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa investigasi yang dilakukan oleh KPK menemukan keterlibatan aktif keduanya dalam proses pengisian kuota haji khusus yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. “Kami menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan juga sejumlah uang yang diberikan kepada penyelenggara negara,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin lalu.

Ismail dan Asrul dalam penyelidikan juga disebut melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khusus Yaqut, Iqbal Abdul Aziz, atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Pertemuan ini diindikasikan terkait dengan upaya mempermudah akses kuota haji yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

KPK terus melanjutkan penyelidikan terhadap kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat konsekuensi hukum. Dengan langkah ini, KPK berupaya untuk menjaga integritas sistem pendaftaran haji di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Thailand Kini Ditulis Tailan di Peta Indonesia, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *