suap

Djunaidi Nur Terbukti Suap Rp 2,5 Miliar ke Mantan Dirut Inhutani V

14 January 2026 – djunaidi nur suap dinyatakan terbukti setelah majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa terdakwa Djunaidi Nur melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap senilai total SGD 199.000 atau setara sekitar Rp 2,5 miliar kepada mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady….

Read More