Polisi Aktif Dilarang Menjabat di Sektor Sipil Dinilai Tidak Tepat
Meritagehighlands.com – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengemukakan pendapatnya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang dianggap melarang polisi aktif menjabat di posisi sipil di luar institusinya. Ia menilai pemahaman publik terkait putusan tersebut kurang tepat. Dalam pernyataannya, Julius menjelaskan bahwa berita yang beredar menyebutkan bahwa semua anggota Polri harus mundur…