Meritagehighlands.com – Dua pelaku pencurian kabel fiber optik berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Banten di sebuah gudang yang terletak di Kota Serang. Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial BH (41) dan AF (35), ditangkap setelah tindakan pencurian yang dilaporkan pada 23 April 2026. Saat ini, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, selaku Kabidhumas Polda Banten, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian di gudang milik PT Asinda Communication Indonesia di Kecamatan Curug. Gudang tersebut menyimpan kabel fiber optik untuk proyek pemasangan jaringan di wilayah Serang hingga Cilegon. Pada pertengahan Maret 2026, beberapa roll kabel optik diketahui hilang.
Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pada 23 April 2026, ketika karyawan gudang mendapati lima pelaku melaksanakan pencurian menggunakan kendaraan pikap. Pelaku sempat berhasil membawa dua roll kabel, namun hanya satu yang berhasil dimuat sebelum mereka melarikan diri setelah karyawan berteriak. Mereka meninggalkan sopir beserta kendaraan dan barang bukti di lokasi.
Pengembangan penyelidikan membawa polisi untuk menangkap AF pada 28 April 2026 di Waringin Kurung, Kabupaten Serang, dan kemudian BH pada 29 April 2026 di Citangkil, Kota Cilegon. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lainnya, yaitu AN, SP, dan AJ. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil pikap Suzuki dan satu roll kabel fiber optik sepanjang 3.000 meter.
Para tersangka diancam dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.