Bapas Jantung Reintegrasi Napi, Berperan Lebih dari Administrasi

[original_title]

Meritagehighlands.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan peran vital balai pemasyarakatan (bapas) dalam proses pemidanaan narapidana. Dalam seminar nasional pemasyarakatan yang digelar di Jakarta pada Rabu (6/5/2026), ia mengungkapkan bahwa bapas berfungsi sebagai jantung reintegrasi, bukan hanya sebagai pelaksana administrasi.

Agus menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peran bapas kini lebih kompleks, terlibat dari awal hingga akhir proses peradilan. “Pergeseran ini menuntut transformasi menyeluruh, di mana petugas pemasyarakatan, terutama pembimbing kemasyarakatan, diberdayakan untuk ambil bagian dalam tahap awal peradilan,” ucapnya.

Dalam konteks itu, Menteri Agus mendorong petugas bapas untuk melaksanakan asesmen secara objektif dan profesional. Menurutnya, evaluasi perubahan perilaku narapidana yang sedang menjalani masa pidana menjadi syarat penting dalam reintegrasi. “Asesmen yang tepat sangat krusial untuk menilai apakah seseorang layak untuk kembali ke masyarakat tanpa mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.

Agus juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga, termasuk Polri dan kejaksaan, untuk menciptakan keselarasan dalam penerapan asas ultimum remedium, di mana pemulihan menjadi prioritas utama dibandingkan sekadar penghukuman. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan proses reintegrasi narapidana dapat berjalan lebih efektif, mengurangi angka residivisme dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.

Baca Juga  Gubernur Jatim Atasi Inflasi Melalui Pasar Murah di Sumenep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *