Naik Kereta Jarak Jauh saat Hamil: Batas Usia dan Syaratnya

[original_title]

Meritagehighlands.com – Perjalanan dengan kereta api jarak jauh menjadi pilihan bagi ibu hamil, namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan bahwa ibu hamil yang berusia kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu wajib memenuhi dua syarat sebelum melakukan perjalanan.

Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, menjelaskan bahwa syarat pertama adalah calon penumpang harus membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menjelaskan usia kehamilan serta kondisi kesehatan ibu. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa perjalanan aman bagi ibu dan janin.

Selain itu, syarat kedua mengharuskan ibu hamil didampingi oleh minimal satu orang pendamping. Kehadiran pendamping dianggap penting untuk membantu memenuhi kebutuhan ibu selama perjalanan serta memberikan dukungan jika terjadi situasi darurat yang memerlukan penanganan cepat dari petugas.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan ibu hamil selama perjalanan. Dalam keterangan resminya pada Senin, 2 November 2026, Franoto menekankan bahwa dukungan dari pendamping sangat diperlukan untuk memastikan setiap kebutuhan ibu hamil dapat terpenuhi dengan baik.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan ibu hamil dapat melakukan perjalanan dengan lebih tenang, sehingga dapat menikmati pengalaman bepergian tanpa mengubah kondisi kesehatan yang ada. Perlu diingat, semua penumpang, termasuk ibu hamil, sangat dianjurkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan, guna menjaga keselamatan bersama.

Baca Juga  IHSG Hari Ini Menguat 18,89 Poin, Capai 6.110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *