Mantan Jaksa Kejari Jakbar Dalang Investasi Bodong Rugikan Rp 17,8 M

08 Juli 2025 – Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, diduga kuat menjadi dalang kasus investasi bodong yang merugikan korban hingga Rp17,8 miliar. Investasi ilegal tersebut berupa skema Robot Trading Fahrenheit yang menarik banyak korban, terutama kalangan investor pemula.

Kasus ini saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengungkapkan Azam diduga memanfaatkan jabatannya dengan membuat paguyuban investasi fiktif. Ia juga dituduh melakukan manipulasi terhadap dokumen pengembalian dana korban dengan bantuan beberapa pihak ketiga.

Tiga pengacara yang mewakili korban disebut-sebut turut terlibat dalam kasus ini, di antaranya Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya. Mereka diduga menyetor dana miliaran rupiah kepada Azam, yang digunakan untuk menjalankan skema investasi palsu tersebut.

Apabila terbukti bersalah, Azam dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal tambahan mengenai penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara jangka panjang dan denda besar.

Kasus ini menjadi perhatian karena mengungkap kerentanan pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang berwenang mengelola barang bukti. Publik berharap proses pengadilan ini bisa memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga kejaksaan.

Saat ini, sidang terus berjalan dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan dokumen-dokumen transaksi sebagai alat bukti utama. Pengadilan diharapkan dapat membuka fakta secara transparan dan memberi efek jera kepada para pelaku korupsi di tubuh institusi hukum.

Baca Juga  Resep Tumis Makaroni Mudah untuk Bekal Hemat di Akhir Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *