KPK Tegaskan Proses Hukum Pemilik PT JN di Kasus ASDP Berlanjut

[original_title]

Meritagehighlands.com – KPK memastikan proses hukum terhadap Adjie, tersangka kasus kerja sama usaha dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), tetap berjalan meski sebelumnya penahanannya dibantarkan. KPK melanjutkan penyidikan kasus ini yang mencakup dugaan penyimpangan dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara antara tahun 2019 hingga 2022.

Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP, telah divonis 4,5 tahun penjara terkait perkara ini. Dua pejabat lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Direksi Perencanaan, masing-masing mendapatkan hukuman 4 tahun penjara. Penegasan ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada 25 November 2025.

Saat ini, Adjie berada dalam status tahanan rumah karena kondisi kesehatannya yang tidak prima. KPK menjelaskan bahwa Adjie tengah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi dokumen penyidikan. Kondisi ini membuatnya mengenakan rompi tahanan dan menggunakan kursi roda saat diperiksa.

Adjie sebelumnya juga sempat mendapat pembantaran untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri setelah diperiksa oleh KPK. Sementara itu, rehabilitasi diberikan kepada tiga orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Ira. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan berkas kasus agar dapat segera melanjutkan proses peradilan.

Pihak KPK berharap agar proses hukum ini segera tuntas demi transparansi dan keadilan. Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayan publik.

Baca Juga  10 Twibbon Menarik untuk Merayakan Hari Sumpah Pemuda 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *