Komisi XIII DPR: RUU Hak Cipta Tak Bisa Disahkan Tahun Ini

[original_title]

Meritagehighlands.com – RUU Hak Cipta di Indonesia belum dapat disahkan pada tahun ini, menurut pernyataan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Ia menjelaskan bahwa saat ini, RUU tersebut masih menunggu proses pengesahan sebagai hak inisiatif DPR. Menurutnya, langkah selanjutnya adalah menunggu pemerintah untuk mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas lebih lanjut.

Willy menambahkan bahwa RUU Hak Cipta masih dalam tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Proses ini diperlukan sebelum Baleg dapat membawa hasilnya ke rapat paripurna DPR. “Kita tunggu apakah Baleg akan membawanya ke Paripurna sebagai Hak Inisiatif DPR,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 28 November 2025.

Selain RUU Hak Cipta, Willy juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan tiga RUU lainnya, yaitu RUU Hak Asasi Manusia (HAM), RUU Kewarganegaraan, dan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK). Untuk RUU PSDK, ia mengungkapkan target agar dapat disahkan pada masa persidangan ini. “Kami sudah menjalin komunikasi intensif dengan Baleg agar harmonisasinya selesai sebelum 9 Desember,” jelas Willy.

Dengan menyelesaikan semua proses ini, diharapkan program legislasi dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sementara itu, publik masih menanti kabar lebih lanjut mengenai perkembangan dari RUU-RUU yang sedang dibahas tersebut.

Baca Juga  Legislator Perindo: Proyek Jalan Arosbaya-Campor Harus Tepat Budget

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *