Meritagehighlands.com – Kasus sertifikasi K3 mengemuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terkait dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Direktur PT Fresh Galang Mandiri, Rusmini, menjadi saksi dan mengungkapkan bahwa ia dihubungi oleh Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki ‘sultan’ Kemnaker. Dalam komunikasi tersebut, Irvian meminta Rusmini untuk membayar sejumlah uang nonteknis sebagai syarat dalam pengurusan sertifikat K3 dengan alasan pembayaran untuk jasa ketik pegawai honorer.
Sidang yang berlangsung pada Senin, 6 April 2026, mencakup total sebelas terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan Irvian Bobby. Jaksa penuntut umum mendalami pertemuan antara pihak Kemnaker dan asosiasi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Dalam kesempatan itu, Rusmini menjelaskan bahwa asosiasi mengusulkan penghapusan atau pengurangan biaya nonteknis yang dianggap memberatkan.
Rusmini menyatakan bahwa saat rapat, Bobby hanya memberikan tanggapan terbatas terkait biaya honor evaluator, tetapi kemudian menghubungi langsung untuk meminta agar biaya nonteknis tetap dibayarkan dengan potongan. Bobby meminta agar informasi ini tidak disebarluaskan kepada grup asosiasi, namun menyampaikan bahwa jumlah pembayaran nonteknis baru menjadi Rp 350 ribu.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, terungkap bahwa biaya blanko sertifikat tidak disediakan oleh Kemnaker, dan pekerjaan mengetik serta pencetakan sertifikat dilakukan oleh pihak honorer, bukan Pegawai Negeri Sipil. Kasus ini menggambarkan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana publik yang berhubungan dengan akreditasi keselamatan kerja.