Meritagehighlands.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menanggapi isu terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada pembalut perempuan. Ia mendesak pemerintah untuk segera menghapus PPN tersebut, mengingat pembalut merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh perempuan setiap bulannya. Dalam pernyataannya, Irma menekankan bahwa tidak sepatutnya pemerintah mengenakan pajak pada produk yang menjadi bagian dari pengeluaran rutin perempuan.
Irma menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat. Ia mengingatkan bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara jangan sampai membebani rakyat, terutama perempuan, dengan pajak pada komoditas yang seharusnya bebas dari beban pajak. “Kebutuhan dasar dan sensitif gender harus menjadi pijakan Menkeu. Jangan hanya mengejar pemasukan negara dengan membebani masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penggunaan pembalut adalah kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Sebelumnya, seorang warga bernama Bernita Matondang juga mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam gugatannya, ia meminta agar pembalut menstruasi diatur sebagai barang bebas pajak. Menurut direktur di Direktorat Jenderal Pajak, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia saat ini tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada perdebatan yang berkepanjangan terkait isu perpajakan dengan kebutuhan dasar perempuan.