Hakim Tito Pertimbangkan Praperadilan Roy Suryo Disetujui

[original_title]

Meritagehighlands.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait sah tidaknya penggeledahan dan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya. Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026).

Dalam keterangan yang disampaikan di persidangan, hakim menjelaskan bahwa keputusan tersebut berfokus pada keabsahan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. “Kami memeriksa tindakan menggeledah dan menangkap yang dilakukan terhadap pemohon,” ujarnya. Selama proses persidangan, Polda Metro Jaya selaku termohon mengemukakan bahwa penggeledahan dan penangkapan itu berkaitan dengan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan untuk menyelesaikan proses penyidikan.

Hakim juga menekankan bahwa meskipun ada penetapan izin untuk penggeledahan, terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan alasan yang tertera dalam permohonan izin tersebut. Kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 19 Juni 2026 di kediaman Roy Suryo dianggap bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Keputusan hakim ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam menjalankan wewenang, terutama dalam konteks penegakan hukum. Dengan mengabulkan sebagian praperadilan, hakim memberikan sinyal akan perlunya pengawasan terhadap tindakan aparat untuk memastikan setiap langkah diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini tentunya akan memiliki dampak pada proses hukum selanjutnya terkait kasus yang melibatkan Roy Suryo.

Baca Juga  Telkom Janji Perbaiki Tata Kelola Usai Investigasi SEC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *