Kemenkeu Pastikan Tak Akan Miliki Saham di BEI

[original_title]

Meritagehighlands.com – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selama proses demutualisasi bursa berlangsung. Pernyataan ini disampaikan Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Suahasil menjelaskan bahwa Kemenkeu berperan sebagai perumus kebijakan pemerintah, sementara BEI berfungsi sebagai penyelenggara pasar di sektor komersial. Ia menyatakan, “Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI,” menegaskan batasan peran yang harus dipatuhi.

Keputusan tidak terlibat dalam pemegang saham BEI diambil berdasarkan pemisahan tanggung jawab, yang mana kepemilikan saham dianggap di luar domain tugas Kemenkeu. Meskipun demikian, Suahasil memastikan bahwa Kemenkeu tetap akan mendukung dan memantau program reformasi pasar modal yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

“Kami akan terus berkoordinasi dan memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang telah disusun,” lanjutnya. Dengan langkah ini, Kemenkeu berupaya untuk memastikan stabilitas dan kelancaran pasar modal di Indonesia.

Demutualisasi BEI adalah langkah penting yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pasar modal. Proses ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan memperkuat posisi pasar Indonesia di kancah global. Dalam konteks ini, Kemenkeu akan tetap berkomitmen untuk mendukung berbagai inisiatif yang mendorong pengembangan pasar modal, tanpa terlibat langsung dalam struktur kepemilikan BEI.

Baca Juga  Ledakan Kapal Banda Aceh-Sabang, 14 Orang Terluka Bakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *