Meritagehighlands.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa hingga akhir Mei 2026, sebanyak 327 perusahaan tercatat, atau sekitar 35,82 persen dari total emiten, belum memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Saidu Solihin, saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta.
Saidu menjelaskan bahwa data terbaru diambil dari Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 30 Juni 2026, yang harus diserahkan oleh emiten paling lambat 10 Juli 2026. Meskipun ada sedikit pergerakan dari jumlah sebelumnya, di mana pada Maret 2026 terdapat 323 perusahaan belum memenuhi ketentuan, kondisi ini menunjukkan perlunya langkah lebih lanjut untuk mendorong kepatuhan perusahaan.
Untuk meningkatkan pemenuhan ketentuan free float, BEI telah melaksanakan berbagai inisiatif. Ini mencakup sosialisasi mengenai perubahan Peraturan I-A, pemberitahuan masa transisi kepada emiten, dan pelatihan untuk perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut. BEI juga mendirikan Satgas Monitoring Free Float yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Asosiasi Emiten Indonesia.
Kedepannya, BEI akan menyelenggarakan Public Expose Live pada September 2026 dan mengadakan roadshow untuk emiten kepada investor di dalam dan luar negeri mulai Agustus 2026. Menurut Saidu, langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan publik.
Emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun yang saat ini memiliki free float di bawah 12,5 persen wajib mencapai free float 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, serta memenuhi 15 persen paling lambat 31 Maret 2028. Sementara emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun memiliki tenggat pemenuhan hingga 31 Maret 2029.