Menkominfo Tegaskan Data Penduduk Tak Akan Ditransfer ke AS

[original_title]

Meritagehighlands.com – Perjanjian perdagangan resiprokal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia ke AS. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin lalu.

Menurut Meutya, kesepakatan tersebut hanya mengatur aliran data yang terkait dengan perdagangan digital. Ia menjelaskan bahwa pasal 3.2 dari perjanjian itu berbicara khusus tentang tata kelola aliran data dalam aktivitas ekosistem digital. Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah Indonesia diminta untuk memberikan kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS, dengan syarat bahwa AS memiliki standar perlindungan data yang setara.

Meutya menekankan pentingnya mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam konteks ini, ia juga menjelaskan bahwa pengakuan AS sebagai negara dengan perlindungan data yang sesuai harus melalui penilaian oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dibentuk.

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa pengendali data harus menyediakan perlindungan data yang memadai melalui perjanjian kontraktual. Pemilik data diharapkan memberikan persetujuan setelah memahami risiko dari transfer data pribadi. Dengan penegasan ini, pemerintah Indonesia berupaya memastikan bahwa hak data pribadi warganya tetap terjaga meski dalam kerangka kerjasama perdagangan global.

Baca Juga  Truk Tambang Blokade Jalan Parung Panjang, Pemkab Berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *