Meritagehighlands.com – Sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, ditutup karena diduga melanggar standar pengelolaan lingkungan dan syarat perizinan. Penutupan ini terkait dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional. Koordinator Wilayah SPPG MBG Kota Singkawang, Devi Riskia, mengungkapkan bahwa SPPG tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar serta belum mendapatkan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah penutupan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan pangan bagi penerima manfaat program. Devi menjelaskan bahwa status penutupan masih dalam evaluasi dan belum diputuskan apakah bersifat sementara atau permanen, tergantung dari pemenuhan syarat oleh pengelola dapur.
Sertifikat SLHS yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan berfungsi sebagai bukti bahwa tempat penyedia makanan telah memenuhi standar kebersihan dan keselamatan. Hal ini penting agar makanan yang disajikan aman, bergizi, serta higienis untuk masyarakat. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Singkawang, Hendry Aprianto, menambahkan bahwa penerbitan SLHS melalui proses perizinan terpadu, yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Dinas Kesehatan.
Ada tiga tahap utama dalam proses penerbitan SLHS. Pertama, semua tenaga kerja di dapur harus mengikuti pelatihan penjamah makanan dengan persentase minimal 50 persen telah tersertifikasi. Kedua, dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan dapur, dan ketiga, pengujian sampel makanan di laboratorium. Hendry menegaskan bahwa pengawasan terhadap dapur MBG akan diperketat guna memastikan program pemenuhan gizi tidak membahayakan kesehatan publik.