Polisi Bahas Kasus Hukum WN Irak Terkait Pembunuhan Cucu Mpok Nori

[original_title]

Meritagehighlands.com – Polisi telah menetapkan Warga Negara Irak, Fuad, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan cucu seniman terkenal Mpok Nori, yang bernama Dewi Astuti (37 tahun). Peristiwa tragis ini terjadi di Cipayung, Jakarta Timur. Menurut keterangan pihak kepolisian, proyek hukum terhadap Fuad akan melibatkan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memastikan status kependudukannya serta proses deportasi yang mungkin diperlukan.

“Kami pasti akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan juga Kedutaan di Jakarta,” ungkap AKP Fechy J. Atupah, Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, dalam keterangannya pada Senin (23/3/2026). Fuad telah tinggal di Indonesia selama sembilan tahun dan mengklaim hanya fasih berbahasa Inggris dan Arab. Selama berada di Indonesia, ia bekerja sebagai penjual parfum di Mangga Dua.

Fuad ditangkap pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 12.49 WIB saat berusaha kabur menggunakan bus menuju Sumatera, tepatnya di Jalan Tol Tangerang-Merak pada rest area kilometer 68. Ia dikenakan Pasal 458 subsider Pasal 468 tentang pembunuhan, yang dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Korban ditemukan pada hari yang sama, sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, setelah ibu korban, yang memiliki inisial B, mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah pintu dibuka oleh kakak korban, kondisi mengejutkan terlihat saat korban ditemukan meninggal dunia dengan luka sayatan di leher dan darah yang sudah mengering. Tim kepolisian tiba di lokasi pada pukul 05.30 WIB untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Enam Pemain Dicoret, Nathan Tjoe-A-On dan Jordi Amat Tak Lolos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *