Tarif Dagang Indonesia-AS Naik Menjadi 15 Persen Menurut Menko Airlangga

[original_title]

Meritagehighlands.com – Tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) mengalami penurunan dari 19 persen menjadi 15 persen. Penurunan ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan oleh mantan Presiden Donald Trump. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini berlandaskan dokumen “Agreement on Reciprocal Trade (ART)” yang masih akan berlaku setelah periode ratifikasi selama 90 hari.

Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen. Produk yang termasuk dalam kategori ini mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, serta komponen elektronik dan pesawat terbang. Selain itu, terdapat juga penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen Indonesia dengan skema kuota tertentu.

Airlangga menjelaskan bahwa penghapusan tarif ini diharapkan dapat memperluas pasar produk Indonesia di AS. Sebelumnya, AS memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia. Keputusan MA AS pada Jumat, 20 Februari, yang ditetapkan dengan pemungutan suara 6-3, menyatakan bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global melalui Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Keputusan ini juga membawa dampak bagi tarif global, di mana AS kini mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen dan berencana meningkatkannya menjadi 15 persen. Kebijakan baru ini dipercaya akan memberikan peluang tambahan bagi Indonesia dalam memaksimalkan ekspor dan memperkuat hubungan dagang dengan AS.

Baca Juga  Royalti Puluhan Juta Rupiah: WAMI Transfer ke Ari Lasso dalam 4 Tahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *