DPW IKM Aceh Laporkan Abu Janda ke Polda Terkait Hina Suku Minang

[original_title]

Meritagehighlands.com – Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Aceh telah melaporkan Permadi Arya, yang lebih dikenal sebagai Abu Janda, ke Polda Aceh. Laporan ini dilakukan karena dugaan penghinaan terhadap suku Minangkabau, di mana Abu Janda disebutkan telah menyatakan bahwa “Suku Sumatera Barat itu barbar.” Pengurus IKM Aceh menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat menyinggung dan merendahkan etnis mereka.

Pada Jumat, 30 Mei 2026, perwakilan IKM Aceh menyampaikan bahwa laporan telah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian. Mereka juga menyampaikan surat tanda terima laporan dalam sebuah video yang diposting di media sosial. Dalam pernyataan tersebut, mereka menegaskan bahwa kata “barbar” memiliki konotasi negatif yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merujuk kepada perilaku tidak beretika dan tidak beradab. Hal ini dianggap sangat menyakitkan bagi masyarakat Minangkabau.

Sebelumnya, IKM juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, yang tertanggal 26 Mei 2026, terkait dugaan ujaran kebencian. Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyatakan bahwa pernyataan Abu Janda dapat dilaporkan berdasarkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyampaikan bahwa pernyataan tersebut diduga disampaikan oleh Abu Janda di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat. Mereka menekankan bahwa penggunaan istilah “barbar” bukan hanya merugikan nama baik suku Sumbar, tetapi juga menciptakan stigma negatif terhadap masyarakat di daerah tersebut.

Baca Juga  Wabup Trenggalek Sambut Kirab Kerbau Awali Tradisi Nyadran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *