Tiga Penadah Ditangkap, 225 Ponsel Curian Disita di Bekasi

[original_title]

Meritagehighlands.com – Kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam penadahan 225 telepon seluler hasil curian di Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (4/5). Tindakan ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai hilangnya sejumlah ponsel merek Iphone pada 12 dan 13 April 2026 di area Blok M Kebayoran Baru.

Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Nugrahadi Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi saat tiga tersangka yang dikenal dengan inisial MR alias A, MAA alias A, dan J alias J, sedang mencoba melarikan diri dari tempat persembunyian mereka di apartemen. Dari lokasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 42 unit ponsel Android dan 183 unit ponsel Iphone, di mana 40 di antaranya sudah dikembalikan kepada pemiliknya.

Penyelidikan berlanjut setelah polisi menerima informasi bahwa ada kelompok yang menampung ponsel hasil curian di Bekasi. Tim investigasi menggunakan metode keilmuan untuk mengidentifikasi lokasi persembunyian para pelaku. Setelah memperoleh informasi yang cukup, mereka segera melaksanakan penangkapan.

Para tersangka kini terancam dijerat dengan pasal pertolongan jahat atau penadahan dalam tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait pelaku pencurian lainnya agar dapat ditangkap secepatnya.

Proses hukum terhadap para pelaku masih berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada tindakan serupa yang terjadi di masa mendatang.

Baca Juga  Kementerian Kehutanan Tingkatkan Spirit dan Kebersamaan Rimbawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *