Meritagehighlands.com – Penundaan keberangkatan 18 calon jemaah haji ke Tanah Suci Mekah, Arab Saudi, disebabkan oleh penggunaan visa non-prosedural. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Kamis (30/4/2026).
Menurut Hendarsam, jumlah calon jemaah yang ditunda ini mengalami penambahan dari pengumuman sebelumnya, di mana terdapat 13 orang yang juga terpaksa menunda keberangkatan mereka. Penundaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran regulasi visa yang berlaku, yang menjadi syarat penting bagi setiap jemaah haji untuk dapat melakukan perjalanan ke Tanah Suci.
Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya untuk memastikan bahwa semua calon jemaah haji telah memenuhi syarat administrasi dan visa yang diperlukan sebelum keberangkatan. Program haji tahun ini menjadi perhatian utama pemerintah, mengingat pentingnya ibadah tersebut bagi umat Islam di Indonesia.
Penelitian lebih lanjut mengenai pelanggaran ini menunjukkan bahwa kurangnya informasi dan pemahaman mengenai prosedur pengajuan visa haji menjadi salah satu penyebab utama masalah ini. Oleh karena itu, pihak berwenang menghimbau calon jemaah untuk lebih teliti dan berkonsultasi dengan instansi terkait sebelum menjalani proses keberangkatan.
Penundaan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi calon jemaah haji lainnya agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Diharapkan ke depannya, semua pihak dapat menjaga keabsahan dokumen yang dibutuhkan, sehingga pengalaman ibadah haji dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai harapan.