Meritagehighlands.com – Kepolisian Resor Simalungun berhasil menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa yang dilindungi pada Jumat (8/6), di gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei. Dalam operasi ini, tiga pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti, termasuk puluhan kilogram sisik trenggiling, diamankan.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai transaksi ilegal satwa dilindungi. Tim gabungan melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai dan menemukan tiga pria yang sedang menunggu di pinggir jalan dengan dua unit sepeda motor dan sebuah mobil pikap sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, serta berbagai bagian tubuh lain seperti kulit beruang madu dan tulang belulangnya, paruh burung rangkong, dan satu tanduk rusa. Selain itu, alat pendukung berupa senapan angin dan belati juga disita.
Tiga pelaku yang ditangkap yaitu JSS (37), RS (27), dan MT (34). Berdasarkan pemeriksaan awal, JSS diduga sebagai pengangkut dan pemilik sebagian besar barang bukti, sementara RS dan MT diduga memiliki sisik trenggiling dengan berat masing-masing 8,5 kilogram dan 3,5 kilogram. Kini, mereka ditahan di Markas Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh terkait jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.