Kejagung Diperiksa Dua Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

[original_title]

Meritagehighlands.com – Kejaksaan Agung menginvestigasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pemanggilan dua saksi dari pihak swasta dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang berlangsung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dua saksi tersebut, yang dikenal dengan inisial AS dan H, hadir memenuhi panggilan resmi pada Jumat, 31 Juli 2026.

Tim penyidik, yang dikenal sebagai Tim 9, sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan tujuh orang saksi. Namun, hanya dua yang hadir pada kesempatan tersebut. Anang juga menambahkan bahwa pemanggilan untuk lima saksi lainnya akan dijadwalkan ulang. Proses ini bertujuan untuk memperkuat bukti dalam kasus yang tengah diperiksa.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan setelah penetapan tersebut, ia ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 20 hari. Jamwas Rudi Margono menyampaikan bahwa penahanannya berlangsung mulai dari 24 Juli hingga 20 hari ke depan. Penyidikan terus dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan pejabat tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan potensi kerugian negara yang sangat besar. Dengan pemeriksaan yang berlangsung, Kejaksaan Agung berharap dapat menyampaikan informasi yang lebih jelas kepada publik mengenai perkembangan kasus ini, serta menegakkan hukum terkait dugaan tindakan korupsi yang berlangsung di lingkup pemerintahan.

Baca Juga  Legislator Perindo: Proyek Jalan Arosbaya-Campor Harus Tepat Budget

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *