SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta Hari Selasa

[original_title]

Meritagehighlands.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta mulai Selasa. Layanan ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka, yang kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Layanan ini beroperasi setiap hari dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi gerai layanan SIM Keliling mencakup Lobby depan Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), Lobby Utama LTC Glodok (Jakarta Utara), area parkir samping Universitas Trilogi (Jakarta Selatan), dan Lobby Selatan Mall Ciputra (Jakarta Barat).

Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Gerai ini hanya melayani perpanjangan SIM untuk golongan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemilik diharuskan mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon perlu membayar biaya untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan kemungkinan pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperbarui izin berkendara mereka.

Baca Juga  Selamat Natal dan Tahun Baru, Perkuat Gotong Royong Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *