Meritagehighlands.com – Penertiban aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin di Kota Surabaya dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya pada 1 Oktober 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pengamatan di kawasan Keputih mengungkapkan adanya 97 persil yang digunakan untuk kegiatan pengelolaan sampah secara ilegal. Masalah ini menciptakan berbagai tantangan bagi lingkungan, termasuk bau tidak sedap dan limbah yang mengganggu masyarakat setempat.
Pemerintah daerah bertindak berdasarkan laporan dari kelurahan dan kecamatan, yang menyuarakan keluhan warga mengenai dampak negatif dari tumpukan sampah di area tersebut. Penertiban ini bukan hanya sekadar membersihkan lokasi, tetapi juga mempertimbangkan alasan di balik munculnya aktivitas tersebut serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Surabaya memproduksi sekitar 1.800 ton sampah per hari, di mana hanya 200 ton yang dikelola oleh masyarakat melalui berbagai inisiatif. Hal ini menunjukkan perlunya penataan yang lebih baik dalam pengelolaan sampah agar tidak semua volume sampah berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) Benowo. Pemerintah menyadari bahwa meskipun pengelolaan sampah memiliki potensi ekonomi, hal ini bisa menjadi masalah apabila dilakukan secara ilegal dan tidak terorganisir.
Dengan melihat data tersebut, Pemkot Surabaya menyadari bahwa tantangan utama bukan terletak pada penertiban semata, melainkan pada pembentukan sistem pengelolaan yang sah dan ramah lingkungan. Langkah selanjutnya melibatkan pengintegrasian pelaku sektor informal dalam sistem legal, serta memberi dukungan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan cara yang aman dan terkendali.
Pihak Pemkot Surabaya juga membuka ruang pendampingan perizinan bagi pelaku pengelolaan sampah yang bersedia memenuhi syarat, demi terciptanya keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.