Baleg DPR Pertimbangkan Penambahan Kursi DPRD DKI untuk Aspirasi

[original_title]

Meritagehighlands.com – DPRD DKI Jakarta mengajukan revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan usulan penambahan jumlah kursi di DPRD DKI menjadi antara 180 hingga 220 kursi. Permohonan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa Baleg akan mempertimbangkan proposal ini lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan fungsi representasi yang lebih baik di Jakarta. Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam dengan melibatkan ahli terkait skema yang memungkinkan untuk meningkatkan representasi anggota DPRD di tengah populasi Jakarta yang cukup besar, saat ini mencapai sekitar 11 juta jiwa.

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta, Abdul Azis, menyatakan bahwa saat ini setiap anggota DPRD harus mewakili sekitar 100.000 warga. Melalui usulan ini, ia mengusulkan rasio yang lebih baik, yaitu satu anggota DPRD yang mewakili antara 50.000 hingga 60.000 warga. Oleh karena itu, penghitungan jumlah kursi di DPRD DKI perlu disesuaikan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja lembaga legislatif tersebut.

Azis juga menekankan pentingnya memasukkan revisi ini ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) untuk mempercepat proses harmonisasi dengan undang-undang pemilu serta menjamin kepastian hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta pemilu. Perubahan ini diharapkan dapat mengatasi kendala dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat di Jakarta.

Dengan demikian, DPRD DKI Jakarta berharap usulan ini dapat direalisasikan dalam waktu dekat demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas perwakilan rakyat.

Baca Juga  Menkeu: Ekonomi Indonesia Mengalami Perubahan Positif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *