Saksi Chromebook Ungkap Dampak Jurist Tan bagi Nadiem

[original_title]

Meritagehighlands.com – Kasus korupsi proyek Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membawa dampak signifikan setelah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, Bambang menekankan adanya pengaruh yang kuat dari Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem, yang membuatnya merasa tertekan dan takut.

Bambang menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai PPK pada tahun 2020 tidak terlepas dari sosok Jurist Tan. Ketika ditanya oleh tim pengacara Nadiem mengenai apakah ada paksaan dari Jurist Tan, Bambang menjawab, “Saat itu melekat pada jabatan.” Pengacara Nadiem kemudian menegaskan apakah Bambang menerima jabatan itu dengan ikhlas, dan Bambang berpendapat bahwa ketakutannya bukan karena paksaan langsung, tetapi lebih kepada sikap pejabat struktural lainnya yang juga merasa tertekan dengan keberadaan Jurist Tan.

Selama persidangan, Bambang mengakui ketakutannya terhadap Jurist Tan karena takut dianggap tidak melaksanakan perintah. Hal ini menunjukkan atmosfer ketidakpastian dan tekanan yang dialami oleh pegawai di bawah mantan stafsus tersebut. Jurist Tan sendiri saat ini berstatus buron dalam kasus ini.

Kasus korupsi proyek Chromebook telah memicu kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun, dengan Nadiem Makarim kini ditetapkan sebagai terdakwa. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus menarik perhatian publik dan menjadi sorotan bagi penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga  Fenerbahce Resmi Rekrut N'Golo Kante dari Al Ittihad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *