Pengacara Tanggapi Pelaporan Roy Suryo atas Pencemaran Nama Baik

[original_title]

Meritagehighlands.com – Roy Suryo, seorang tokoh publik, telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Pelaporan ini terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, dan dipicu oleh pernyataan Roy Suryo yang diduga merugikan reputasi pelapor terkait gelar doktoralnya di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo, mengungkapkan bahwa laporan tersebut tampaknya merupakan upaya untuk mengganggu proses praperadilan yang telah diajukan oleh kliennya. Menurut Gafur, tindakan ini tidak substansial dan hanya dimaksudkan untuk mengalihkan perhatian tim hukum Roy Suryo dari kasus yang tengah mereka hadapi.

Gafur menyatakan bahwa pelapor berusaha mencari-cari kesalahan dan membuat opini negatif tentang Roy Suryo melalui podcast yang menyebarkan berita merugikan. Ia menambahkan bahwa walaupun konten negatif tersebut telah dihapus, Roy Suryo sebagai seorang ahli telematika telah menyimpan bukti video-video yang mengandung fitnah tersebut.

Seiring dengan pelaporan ini, Roy Suryo berencana untuk membalas dengan laporan balasan terhadap pembuat podcast dimaksud, yang rencananya akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan. Gafur mengonfirmasi bahwa kliennya sudah mengidentifikasi para pembuat konten yang mengganggu tersebut dan telah menyiapkan barang bukti untuk diserahkan kepada pihak berwenang.

Taufik Bilfaqih, selaku pelapor, menegaskan bahwa pernyataannya dalam konferensi pers baru-baru ini telah membuatnya merasa dijadikan target pencemaran nama baik, dan ia siap untuk proses hukum yang akan datang.

Baca Juga  Kebijakan Pintu Terbuka Tingkat Tinggi Dukung Pembangunan Tiongkok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *