Meritagehighlands.com – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa usaha kecil tidak akan dikenakan pajak. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebagai bentuk dukungan terhadap sektor yang berperan besar dalam perekonomian nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha yang masih dalam tahap awal, sehingga mendorong mereka untuk berkembang tanpa tekanan fiskal.
Maman menjelaskan bahwa saat ini, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia dengan lebih dari 64,2 juta unit usaha yang menyerap tenaga kerja sekitar 97 persen dari total tenaga kerja nasional. Kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61,07 persen pada 2023. Namun, tantangan seperti akses permodalan dan rendahnya literasi keuangan masih menjadi kendala bagi UMKM.
Kebijakan pembebasan pajak bagi usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Dengan demikian, pelaku usaha kecil dapat lebih fokus pada pengembangan tanpa kewajiban pajak yang dapat menghambat pertumbuhan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing UMKM dan meningkatkan tabel formalitas.
Selama pandemi COVID-19, UMKM mengalami penurunan omzet signifikan, membawa pemerintah untuk memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha tersebut. Langkah ini telah terbukti mempertahankan keberlangsungan UMKM, yang diperkirakan mampu berkontribusi lebih besar setelah pemulihan ekonomi.
Pernyataan pemerintah ini mencerminkan komitmen untuk menjadikan UMKM sebagai mitra strategis bukan sekadar objek pajak, serta sebagai bagian dari ekonomi inklusif yang berkelanjutan.