Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Sebagai Tersangka

[original_title]

Meritagehighlands.com – Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kejaksaan Agung mengumumkan status tersebut pada 4 September 2025, bersamaan dengan keputusannya untuk menahan Makarim di rumah tahanan selama 20 hari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung, menyatakan bahwa penahanan ini diambil demi kepentingan penyidikan. Sejak kasus ini mulai diselidiki pada 20 Mei 2025, sebanyak 120 saksi telah diperiksa dan empat ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan yang mendukung proses penyidikan.

Selain Nadiem, ada empat tersangka lainnya, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih, yang juga terlibat dalam proyek ini. Proyek pengadaan ini dimulai sebagai upaya untuk menyediakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah dasar, menengah, dan atas. Namun, sejumlah indikasi menunjukkan bahwa proyek ini dijadikan favorit meskipun hasil uji coba pada 2019 menunjukkan bahwa Chromebook tidak memadai dalam mendukung proses pembelajaran.

Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini sangat besar, mencapai sekitar Rp3,58 triliun, ditambah dengan dana alokasi khusus sebesar Rp6,3 triliun. Masalah utama yang muncul adalah ketergantungan Chromebook pada jaringan internet, sementara banyak daerah di Indonesia masih menghadapi kendala dalam akses internet. Penuntutan terhadap para tersangka diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini.

Baca Juga  Enam Kebiasaan Pola Asuh yang Tak Perlu Diteruskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *