KPK Selidiki Asal Usul USD 50 Ribu yang Ditemukan di PN Depok

[original_title]

Meritagehighlands.com – KPK baru-baru ini melakukan penggeledahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus suap pengurusan sengketa lahan. Penggeledahan ini melibatkan rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta Wakil Ketua PN, Bambang Setyawan. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, (9/2), KPK mengamankan uang tunai sebesar 50 ribu dolar AS.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa temuan uang ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik. Ia menekankan, “Kita akan dalami lebih lanjut, termasuk juga temuan uang tunai yang diamankan.” Ini menunjukkan langkah tegas KPK dalam menangani dugaan korupsi di lingkungan peradilan.

Selain uang tunai, KPK juga menemukan penerimaan lain yang melibatkan Bambang Setyawan. Saat ini, penyidik masih menelusuri apakah penerimaan tersebut berhubungan dengan kasus sengketa lahan atau objek lainnya. “Kami akan telusuri terkait dengan penerimaan tersebut,” tambah Budi.

KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan sebagai tersangka, bersama juru sita PN, Yohansyah Maruanaya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran. Mereka diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara.

Selain itu, Bambang juga diancam dengan kasus dugaan gratifikasi terkait setoran penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama tahun 2025-2026. Kasus ini menggambarkan tantangan besar dalam menegakkan integritas dan transparansi di lembaga peradilan, yang harus terus diperhatikan oleh masyarakat dan pihak terkait.

Baca Juga  Kapolri Persiapkan Tim Usut Sumber Pembiayaan Demo Kerusuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *