Kemen PKP: Pelaku UMKM Salon dan Bengkel Dapat Manfaat KPP

[original_title]

Meritagehighlands.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) mengumumkan bahwa berbagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti salon, bengkel, dan kost-kostan, kini dapat memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kemen PKP, Sri Haryati, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Selasa.

Kredit Program Perumahan ini dirancang untuk mendukung kegiatan usaha dengan membangun, merenovasi, dan membeli rumah. Sri Haryati menjelaskan bahwa UMKM dapat menggunakan kredit ini untuk kebutuhan tempat usaha, termasuk membeli atau menyewa bangunan.

Pemerintah telah merumuskan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 sebagai panduan pelaksanaan KUR Perumahan. KUR Perumahan terbagi menjadi dua, yaitu sisi penyediaan dan permintaan. Sisi penyediaan mencakup pengembang, kontraktor, dan pengusaha material bangunan, sedangkan sisi permintaan ditujukan kepada pelaku UMKM.

Untuk sisi penyediaan, kredit diberikan dengan plafon pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dan penarikan pinjaman dapat dilakukan sekaligus, bertahap, atau bergulir sesuai kesepakatan. Di sisi permintaan, kredit ini sangat bermanfaat bagi UMKM untuk mendukung usaha mereka di sektor perumahan.

Kementerian PKP menegaskan bahwa KPP bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan perumahan, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat peran UMKM dalam perekonomian nasional. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga  Doakan Kenzo, Paula Verhoeven Ungkap Momen Ibadah Khusyuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *