Kejati Banten Amankan Buron Penipuan Perusahaan Eks Bupati Lebak

[original_title]

Meritagehighlands.com – Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Johnny Kainde, seorang buronan terpidana kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,2 miliar pada perusahaan JB Group milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Johnny ditangkap di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Senin, 15 September 2025.

Penangkapan ini terjadi setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Banten menerima informasi tentang keberadaan Johnny. Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyebutkan bahwa setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan kompleks perumahan, tim mencurigai rumah tersebut dan menemukan terpidana di dalamnya. Proses penangkapan berlangsung dengan lancar karena Johnny bersikap kooperatif.

Saat ini, Johnny telah ditahan di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, untuk proses hukum lebih lanjut. Ia sebelumnya sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Desember 2022, tetapi Kejaksaan Negeri Lebak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan putusan tertanggal 3 April 2023.

Kasus ini bermula pada September 2021, ketika Johnny bersama dua rekannya, Reza dan Nursiwan, menipu JB Group dengan mengklaim dapat mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp 208 miliar. Mereka meyakinkan JB Group untuk menginvestasikan dana dengan janji memenangkan tender di Kementerian PUPR. Namun, dana tersebut malah disalahgunakan oleh Johnny untuk kepentingan pribadi.

Ketidakhadiran Johnny dalam tiga panggilan Jaksa membuat Kejari Lebak menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), yang kemudian memfasilitasi penangkapannya oleh Kejati Banten.

Baca Juga  Maba Untag Surabaya Raih MURI dengan Komik AI Patriotik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *