Kejagung Terapkan Metode Modern Dalam Perangi Korupsi

[original_title]

Meritagehighlands.com – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memburu aset milik Zarof Ricar dianggap sebagai pendekatan modern dalam menangani tindak pidana korupsi. Menurut pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, tindakan ini menunjukkan upaya serius untuk mengembalikan aset negara yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.

Hibnu menilai bahwa Kejagung telah memulai proses optimalisasi perampasan aset, bahkan sebelum undang-undang mengenai perampasan aset diluncurkan. “Kejagung sudah mulai mengejar secara maksimal pengembalian kerugian negara. Ini adalah langkah yang bagus,” ujarnya pada Minggu (26/4/2026).

Zarof Ricar adalah terpidana yang terlibat dalam kasus suap terkait pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Ia telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh pengadilan banding, setelah sebelumnya mendapatkan vonis 15 tahun dari Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan status terpidana, penyidik Jampidsus Kejagung melanjutkan penyelidikan untuk mencari sumber uang dan aset-aset lainnya yang diduga diperoleh melalui tindak pidana pencucian uang.

Dalam penyelidikan tersebut, Kejagung menemukan adanya perusahaan-perusahaan hantu yang disebut shadow company yang didirikan bersama oleh Zarof dan seorang tersangka berinisial AW. Perusahaan-perusahaan ini diduga digunakan sebagai tempat penampungan aset hasil tindak pidana pencucian uang.

Dengan langkah ini, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk menangani korupsi secara lebih sistematis dan transparan, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Baca Juga  ABG Wanita Bogor Dibawa ke Jakarta, Akan Dijual ke Pria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *