Kejagung Bungkam soal Keberadaan Eks Stafsus Nadiem: Apa Alasannya?

24 July 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk tahun anggaran 2019-2023. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa kerugian itu diperoleh dari cairnya dana untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook, dengan total anggaran Rp9.307.645.245.000, bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus. Menurut Qohar, pengadaan laptop menggunakan software Chrome OS tersebut tidak berjalan efektif, terutama untuk pengguna seperti guru dan siswa.

Para tersangka yang ditetapkan adalah Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah sebagai Direktur SMP, Juris Tan yang menjabat staf khusus Mendikbud Ristek, serta Ibrahim Arif selaku Konsultan Teknologi. Proses penahanan telah diterapkan untuk Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Juris Tan belum ditahan karena berada di luar negeri dan Ibrahim Arif menjalani penahanan kota akibat masalah kesehatan.

Tindakan para tersangka melanggar beberapa ketentuan yang diatur dalam undang-undang terkait administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan pengembalian kerugian negara.

Baca Juga  IICD Gelar Konferensi dan Penghargaan Tata Kelola Perusahaan ke-16

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *