Insentif KLM Capai Rp447 Triliun, BI Tinjau Batas Likuiditas

[original_title]

Meritagehighlands.com – Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan melakukan evaluasi berkala terhadap ambang batas 19% dalam Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Langkah ini diambil untuk memastikan redistribusi likuiditas antarbank berjalan dengan efektif serta memperkuat fungsi intermediasi perbankan di tanah air. Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, menjelaskan tujuan evaluasi ini adalah untuk menilai apakah kondisi pasar uang telah sesuai dengan indikator yang ditetapkan.

Pengumuman tersebut disampaikan pada acara Taklimat Media BI di Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026. BI mencatat bahwa distribusi likuiditas antarbank belum merata, di mana pertumbuhan kredit yang lebih cepat dari dana pihak ketiga (DPK) menyebabkan beberapa bank mengalami terbatasnya likuiditas. Di sisi lain, ada bank yang memiliki surplus dalam bentuk surat berharga.

Mulai 1 September 2026, BI menggantikan skema KLM interest channel yang sebelumnya sebesar 1% dengan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) yang baru, yakni sebesar 2%. Insentif tambahan ini diperuntukkan bagi bank yang mampu menjaga rasio kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo rupiah di bawah ambang batas yang ditetapkan.

Selain itu, BI meningkatkan porsi insentif KLM financing channel menjadi maksimum 4%, sehingga total potensi insentif yang bisa diperoleh bank melalui pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) mencapai 6% dari DPK. Alexander menuturkan perubahan ini diharapkan dapat mendorong bank-bank dengan likuiditas berlebih untuk menyalurkan dana kepada bank yang lebih membutuhkan melalui transaksi repo dan instrumen pasar uang lainnya, sehingga stabilitas sistem perbankan dapat terjaga.

Baca Juga  IHSG Naik Saat Pasar Menyambut "Santa Claus Rally"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *