Meritagehighlands.com – Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap 63 individu yang diduga terkait dengan persiapan kelompok afiliasi jaringan anarko untuk memanfaatkan aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini termasuk 10 orang dari klaster pembiayaan dan 53 orang dari klaster pelaksana.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang berkaitan dengan tindak pidana seperti kebakaran, pengeroyokan, serta manipulasi data. Para penyidik menjerat mereka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 308 dan Pasal 309, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Iman menjelaskan bahwa keberadaan kelompok ini terdeteksi melalui pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika masyarakat, khususnya mahasiswa. Mereka diketahui membangun kesamaan isu, seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dengan tujuan memperkuat narasi isu yang kemudian disebarluaskan ke publik.
Selanjutnya, proses konsolidasi kelompok tersebut diduga melibatkan penggalangan dana serta persiapan sarana untuk mendukung aksi mereka. Penyidik juga menemukan materi provokatif berupa selebaran digital yang mengajak elemen masyarakat lain untuk ikut serta dalam penyebaran isu.
Selain itu, Polda Metro Jaya mendalami dugaan adanya sarana yang mungkin digunakan untuk tindakan kekerasan. Proses ini termasuk penelusuran peran individu yang terlibat dalam perekrutan, pembiayaan, dan pengorganisasian massa. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan 65 orang sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan di kawasan DPR/MPR.