Meritagehighlands.com – Harga minyak goreng rakyat, yang dikenal dengan sebutan MinyaKita, kini mengalami kenaikan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp15.700. Menanggapi fenomena ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.
Kenaikan harga minyak goreng ini dialami oleh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Dalam pernyataannya, Budi Santoso menegaskan pentingnya pengawasan harga demi melindungi konsumen dan memastikan distribusi yang adil. Evaluasi yang akan dilakukan diharapkan dapat menemukan solusi yang tepat agar harga minyak goreng sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat mengenai penyebab lonjakan harga ini. Budi juga menyoroti perlunya transparansi dalam rantai pasok hingga distribusi minyak goreng, agar harga tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Dengan adanya langkah evaluasi ini, pemerintah berharap dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mengendalikan harga minyak goreng di pasaran. Meski tantangan tetap ada, upaya pemerintah dalam menciptakan kestabilan harga menjadi prioritas penting dalam menjaga ekonomi masyarakat.
Kenaikan harga MinyaKita ini menjadi sorotan, terutama menjelang periode-periode tertentu yang seringkali mengalami lonjakan permintaan. Pengawasan yang ketat dan evaluasi kebijakan menjadi kunci dalam menciptakan kondisi yang lebih baik bagi konsumen ke depannya.