Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini di Jakarta, Perhatikan Rutenya!

24 Juni 2025 – Mulai Selasa ini, aturan ganjil-genap berlaku kembali untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta. Pemberlakuan aturan ini dilakukan secara ketat oleh petugas Dishub dan Kepolisian lalu lintas di beberapa ruas jalan utama ibu kota.

Kebijakan ganjil-genap Jakarta meliputi sejumlah jalan protokol seperti Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, dan Rasuna Said. Berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

“Kami mengimbau agar warga memperhatikan pelat nomor kendaraannya. Pilihan terbaik adalah beralih ke transportasi umum atau rute alternatif untuk menghindari tilang,” jelas Kompol Adi Santoso, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pengemudi yang melanggar aturan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. Polisi memastikan akan melakukan penegakan hukum secara tegas untuk meningkatkan disiplin lalu lintas.

Sementara itu, beberapa pengguna kendaraan menyatakan dukungannya terhadap aturan ini meskipun merasa sedikit merepotkan. Mereka berharap langkah ini benar-benar efektif mengurai kemacetan Jakarta yang semakin parah.

“Ganjil-genap memang membantu mengurangi macet, tetapi pemerintah juga harus meningkatkan kualitas transportasi umum,” ujar Santi (28), salah seorang pengendara mobil pribadi.

Baca Juga  Revisi UU KUHAP Resmi Diluncurkan: Perkuat Peradilan Modern

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *